Jumat, 07 Maret 2014

Ilmu Waris



  Pengertian Waris Menurut Bahasa waris berasal dari kata ورث يرث ارثا وميراثا (waritsa yaritsu irtsan wa miratsan). Artinya “pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kelompok (suku) kepada yang lainnya. Misal berpindahnya kekuasaan dari Nabi Daud kepada Nabi Sulaiman (QS.al-Naml:16) وورث سليمان داود Sedangkan menurut Istilah Yaitu pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup baik berupa harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak Sebab-Sebab Mendapatkan Waris 1. Hubungan Darah /Nasab 2. Hubungan perkawinan 3. al-Wala (kerabat hukmiah Rukun-Rukun Waris 1. Muwarrits : Orang yang meninggal dunia 2. Warist : Orang yang berhak mendapatkan warisan 3. Mauruts/Tirkah: sesuatu yang diwariskan 4. Meninggal dunianya muwarrits 1. Hidupnya ahli Waris 2. Mengetahui Status Warisan Syarat-ٍٍSyarat Waris Yang Mencegah Warist : 1. Hamba Sahaya Dasarnya QS. Al-Nahl:75 ضرب الله مثلا عبدا مملوكا لا يقدر على شيئ 2. Membunuh Dasarnya Hadis Nabi saw yang berbunyi: ليس للقاتل من الميراث شيئ (رواه النسائ) 3. Berbeda Agama Dasarnya Hadis Nabi saw yang berbunyi: لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم Tertib Ahli waris 1. Golongan ash-habul furudh : kelompok orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam al-Qur’an 2. Golongan ashabah nasabiyah: semua orang yang berhak mengambil sisa warisan. Misal: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan sebagainya. 3. Golongan Dzawil Arham: kelompok keluarga yang tidak termasuk golongan ashhabul furudh dan ashabah Ahli Waris Laki-laki 1. anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Ayah 4. Kakek shahih 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki saudara alki-laki kandung 9. Anak laki-laki saudara sebapak 10. Paman sekandung ayah 11. Paman sebapak ayah 12. Anak laki-laki paman sekandung 13. Anak laki-laki paman seayah 14. Suami 15. Mu’tiq (orang yang memerdekakan) Ahli Waris Perempuan 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek (ibunya ibu) 5. Nenek (ibunya ayah) 6. Saudara perempuan sekandung 7. Saudara perempuan sebapak 8. Saudara perempuan seibu 9. Isteri 10. Mu’tiqah Sesuatu Yang Berhubungan Tirkah 1. Sesuatu yang berhubungan dengan tirkah itu sendiri seperti zakat ,gadai,dan jinayah. 2. Biaya pengurusan mayit sesuai kebutuhan 3. Hutangnya mayit yang sudah menjadi tanggungan ahli warist 4. Wasiat yang kurang dari sepertiga kepada selain ahli warist 5. Warist. Ketika harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal sedikit maka dari nomor satu sampai lima harus teratur(tartib) kecuali jika harta yang ditinggalkan banyak seperti didalam kitab ألمنهل العذب الفا ئض نظم أحكام الفرائض karangan Syaihina Abd Wahid Zuhdi: إبداء بالعين قد تعلقا # إن ضاق مال الميت ثم لحقا مؤنته عرفا ديون مرسلة # وصية منجزة والوارثة Arti Fardu Dan Ta’sib Di Dalam Ilmu faraidl - Fardu adalah Bagian yang sudah di tentukan kadarnya menurut Syara’ - Ta’sib adalah Bagian yang belum di tentukan kadarnya. Orang-Orang Yang Mendapat Bagian Fardu Dan Ta’sib Orang – orang yang mendapat bagian fardu adalah semua Ahli warist perempuan kecuali Mu’tiqoh - Orang-orang mendapat bagian ta’sib adalah semua Ahli warist laki-laki kecuali saudara laki-laki satu ibunya mayit dan suaminya mayit. ASHOBAH Asobah adalah Ahli warist yang bagianya tidak di tentukan kadarnya di dalam alqur’an dan hadist. Macam- Macam Asobah 1. Asobah Nasabiyah yaitu orang-orang yang menjadi asobah sebab nasab. Asobah Nasabiyah ada tiga macam : - Asobah Binnafsi yaitu semua ahli warist laki-laki kecuali suaminya mayit dan saudara laki-laki satu ibunya mayit. - Asobah bilghoiri yaitu ahlu warist perempuan ketika bersamaan dengan sadara laki-lakinya, seperti anak perempuanya mayit ketika bersama anak laki-lakinya mayit. - Asobah ma’al ghoiri yaitu saudara perempuan kandung atau satu bapak ketika bersamaan dengan anak perempuanya mayit atau cucu perempuanya mayit (dari jalur laki-laki) kebawah. 2. Asobah Sababiah yaitu Orang-orang yang menjadi asobah sebab memerdekakan orang yang meninggal dari perbudakan (mu’tiq/mu’tiqoh). Asobah sababiah tidak bisa mengambil bagian selama masih ada ahli waris dari jalur nasab. Urutan Asobah binnafsi إبن أخ لأب 8 إبن 1 عم شقيق 9 إبن ابن 2 عم لأب 10 أب 3 إبن عم شقيق 11 جد 4 إبن عم لأب 12 أخ شقيق 5 معتق\ معتقة 13 أخ لأب 6 بيت ما ل 14 إبن أخ شقيق 7 Keterangan : Selama ada No 1 maka No 2 kebawah tidak bisa mengambil bagian ta’sib begitu juga ketika masih ada No 2 maka No 3 kebawah tidak bisa mengambil bagian ta’sib dst kecuali No 4 dan 5 atau 4 dan 6 ( ketika kumpul, sama – sama bisa mendapatkan bagian ta’sib ). MAHJUB Yang dimaksud Mahjub disini adalah Terhalangnya ahlu warist untuk mendapatkan bagianya. Macam- Macam Mahjub : 1. Mahjub Bil Syahsi Yaitu terhalangnya salah satu ahli warist untuk mendapatkan bagianya disebabkan oleh ahli warist lain , dalam hal ini mungkin terhalang dari semua haknya (محجوب حرمان) atau sebagian محجوب نقصان)). Contoh : - إبن ابن Ketika bersama إبن maka إبن ابن sama sekali tidak mendapatkan haknya (محجوب حرمان) - زوج ketika bersama anak atau cucunya mayit (dari jalur laki-ki) hanya mendapatkan ¼ , dalam hal ini bagianya زوج berkurang dibandingkan ketika tidak bersama anak atau cucunya mayit(dari jalur laki-laki), yang mana bagianya زوج adalah ½ (.محجوب نقصان) 2. Mahjub Bil Wasfi Yaitu terhalangnya Ahli warist untuk mendapatkan haknya disebabkan adanya sifat yang menyebabkan ahlu warist tersebut tidak mendapatkan haknya seperti ahli warist yang membunuh mayit, beda agama dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar